Didampingi Hotman Paris, Dewi Perssik Polisikan Keponakannya – Vokalis dangdut Dewi Perssik memberikan laporan keponakannya, Rosa Meldianti alias Meldi, atas perkiraan pencemaran nama baik. Tidak cuman Meldi, turut dilaporkan seorang dari manajemen seniman.
” Dewi Perssik baru membuat laporan polisi LP nomer 6026, 5 November 2018, pelapornya Dewi Perssik, terlapornya dua orang, 1 wanita (inisial) RM yg ujarnya vokalis dangdut, 1 lelaki, DS dari manajemen seniman, ” kata pengacara Dewi Perssik, Hotman Paris, sesudah mengikuti clientnya di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/11/2018) .
Perkiraan pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan Masalah 27 ayat 3 UU ITE jo Masalah 310 serta 311 KUHP.
” Yg dituduhkan, saya sangka Anda sudah mengetahui, adalah yg dua laporan, perkiraan terdapatnya di IG (bab) KW. Ke dua, perkiraan banyak kata (penghinaan) , ” sambung Hotman.
Disamping itu, Dewi Perssik menyebutkan laporan ini berkaitan dengan penyebaran perkiraan dakwaan melalui jejaring sosial. Dewi telah kantongi hasil tangkapan monitor.
” RM kan langsung hapus (posting-an) , kita telah mengambil capture, ” pungkasnya.